Blog Archives

MDPT II Desa Lebak

Dalam PNPM realisasi pencairan dana dibagi dalam 3 tahapan, pertama 40% (20% APBD + 20% APBN) tahap kedua 40% APBN dan terakhir tahap ketiga 20% APBN. Dan di setiap tahapan pencairan TPK wajib mengadakan Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban, jadi Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban dilaksanakan 2 kali, pertama di 40% pertama, dan kedua setelah dana dicairkan mencapai 80%.

Yang saya hadiri hari ini adalah Musyawah Desa Pertanggung Jawaban kedua di Desa Lebak, sayang dalam acara yang dilaksanakan barusan tadi TPK sebagai tim pelaksana kegiatan yang dalam acara ini sebagai nara sumber –yang menyampaikan laporan perkembangan kegiatan (baik penggunaan dana maupun perkembangan kegiatan fisik)– kurang persiapan, jadinya kegiatan baru bisa dimulai pada jam 2.30 WIB. tapi okelah, TPK dapat menyampaikan laporannya dengan detail dan jelas, tahap demi tahap. Dan satu lagi yang saya sayangkan, suasana sangat gaduh, ibu-ibu yang saat itu hadir adalah akar masalahnya. tapi overall MDPT II Desa Lebak berjalan lancar.

Desa-desa di Kecamatan Ciomas cukup partisipatif terhadap PNPM MP, setidaknya sampai pada tahapan ini, karena dalam persiapan pelaksanaan yang banyak Musyawarah dll saja hampir seluruh kegiatan perencanaan dapat terlaksana dengan baik. Apalagi ditahapan pelaksanaan, tentu saja lebih partisipatif, karena yang mengajukan dana pinjaman sudah dapat, dan kegiatan sudah dimulai.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.